Pemerintah akan melarang bisnis perantara tenaga alih daya untuk pekerjaan di luar jasa keamanan, katering, jasa kebersihan, transportasi, dan jasa pertambangan migas. Pemerintah memberikan masa transisi setahun bagi pemberi kerja dan penyalur menyesuaikan diri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, mengungkapkan kebijakan ini, Rabu (3/10). Muhaimin berjanji, peraturan yang mengatur hubungan pemberi